Beranda Artikel Alat-Alat Bukti Perkara Perdata dan Perkembangannya

Alat-Alat Bukti Perkara Perdata dan Perkembangannya

366

Alat bukti merupakan unsur penting di dalam pembuktian persidangan, karena hakim menggunakannya sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara. Alat bukti adalah alat atau upaya yang diajukan pihak beperkara yang digunakan hakim sebagai dasar dalam memutus perkara. Dipandang dari segi pihak yang beperkara, alat bukti adalah alat atau upaya yang digunakan untuk meyakinkan hakim di muka sidang pengadilan. Sedangkan dilihat dari segi pengadilan yang memeriksa perkara, alat bukti adalah alat atau upaya yang bisa digunakan hakim untuk memutus perkara.

Perkembangan teknologi yang cukup pesat telah memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas. Ambil contoh saja telepon genggam, yang pada awalnya hanya digunakan untuk melakukan komunikasi berupa percakapan langsung atau melalui pesan teks, tetapi saat ini telepon genggam bisa digunakan untuk mengirim pesan melalui berbagai aplikasi. Saat ini, dengan telepon genggam orang bisa memesan makanan, memesan kendaraan ojek, atau membeli pakaian secara online. Dunia perbankan juga sudah mempunyai aplikasi yang bisa dipasang fitur m-banking atau internet banking para nasabahnya untuk melakukan transaksi baik itu mengecek saldo, mengirim uang, membeli pulsa telepon, pembelian pulsa token listrik dan bayak transaksi lain.

Saat ini seseorang bisa melakukan transaksi jual beli secara online dengan hanya mengirimkan jumlah transaksi dari harga yang disepakati tanpa harus mendatangi toko atau lokasi tempat barang tersebut dijual. Cara ini tentu lebih praktis daripada berbelanja secara konvensional karena dapat menghemat waktu dan tentunya tenaga. Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi telah mempengaruhi hubungan hukum dalam lingkup bisnis. Tetapi selama ini, alat bukti surat paling menentukan kemenangan para pihak. Proses pembuktian perkara perdata banyak yang mengandalkan bukti surat-menyurat.

Tentu saja perkembangan itu juga mempunyai ekses yang perlu diwaspadai. Dalam transaksi jual beli online, pembeli tidak melihat secara langsung kondisi barang sehingga dalam penerimaannya nanti kadangkala ada berbagai kekurangan atau tidak sesuai dengan harapan seperti ukuran yang tidak cocok atau kondisi barang kurang baik. Jika semua kondisi yang diperjanjikan terpenuhi, tentu saja tidak ada persoalan. Namun, bagaimana jika barang yang dijanjikan tidak diterima pembeli atau kualitas dan kondisinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual?

Langkah yang pertama dilakukan biasanya meminta penjelasan kepada penjual atau pihak terkait mengapa hal itu terjadi. Namun jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan, konsumen juga bisa mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan secara perdata. Dalam persoalan seperti ini muncul pertanyaan apa bukti yang akan kita ajukan jika melakukan gugatan? Apakah alat bukti elektronik berupa chatting, email, atau bukti transkasi online dapat diterima dalam pembuktian?

Untuk itu perlu ditinjau dulu tentang prinsip dasar pembuktian yaitu satu tahapan dalam proses peradilan untuk menilai benar tidaknya dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat dan pihak tergugat dalam perkara perdata. Prinsip dari pembuktian tersebut adalah barang siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Meski demikian, khusus dalam perkara tertentu misalnya sengketa konsumen atau lingkungan hidup, berlaku sistem pembalikan beban pembuktian. Dengan kata lain, dalam kasus seperti yang terakhir ini, bukan Penggugat yang harus membuktikan Tergugat bersalah, melainkan Tergugatlah yang wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Selanjutnya, terkait alat bukti elektronik adalah kenyataan baru, dan sudah menjadi hal wajar dalam dunia peradilan saat ini. Alat bukti elektronik yang merupakan akibat kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan melainkan harus kita terima dan kita akomodir dalam proses peradilan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) disebutkan ada lima jenis alat bukti, pertama surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan alat bukti elektronik dapat dijumpai pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE merupakan salah satu pintu masuk pengakuan alat bukti elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetakannya merupakan “alat bukti hukum yang sah”. Contohnya, struk belanja atau hasil cetakan dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sudah bisa dijadikan bukti di persidangan.

Meskipun alat bukti elektronik sudah lazim dipergunakan dalam dunia peradilan tetapi dirasa masih diperlukan adanya landasan hukum acara khusus yang menguatkannya. Hal ini dimaksudkan agar dasarnya jelas dan kuat, hakim tak perlu ragu-ragu memutuskan kekuatan suatu alat bukti yang bersifat elektronis.

Surat adalah alat bukti tertulis yang sangat penting diperhatikan. Alat bukti surat bisa berupa akta otentik, akta di bawah tangan, atau akta sepihak atau pengakuan sepihak. Dalam praktek pengadilan para pihak lebih banyak mengandalkan alat bukti surat. Menghadirkan alat bukti surat ke pengadilan berhubungan pula dengan masalah dugaan pemalsuan atau memasukkan data yang tidak benar ke dalam akta otentik. Tumpang tindih sertifikat atas suatu lahan, misalnya, menambah pelik pembuktian surat di lapangan.

Saksi

Dalam hukum acara perdata, jenis alat-alat bukti diatur pada Pasal 164 HIR, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dari tata urutannya, alat bukti surat memang paling kuat. Meski demikian, tidak selamanya alat bukti surat itu menjamin kemenangan perkara jika terjadi sengketa perdata. Bisa saja alat bukti itu tidak mencukupi batas minimal pembuktian; atau alat bukti yang dimiliki pihak lawan jauh lebih kuat.

Dalam proses pembuktian pada perkara perdata kehadiran saksi sangat penting. Pasal 1895 KUH Perdata menyebutkan, “Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang”. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan saksi atau yang diminta jadi saksi? Pada dasarnya saksi adalah orang yang melihat, mengalami atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan. Namun beberapa tahun belakangan, Mahkamah Konstitusi sudah memperluas makna saksi, sehingga termasuk orang yang mengetahui suatu peristiwa dari orang lain dapat dijadikan saksi.

Meskipun orang yang memenuhi kriteria tersebut di atas dapat diajukan menjadi saksi di pengadilan, tetapi ada beberapa orang yang dikecualikan. Orang yang dikecualikan menjadi saksi di pengadilan antara lain diatur dalam Pasal 145 HIR. Pada umumnya anggota keluarga sedarah bisa ditolak kesaksiannya, dan mereka dibolehkan mengundurkan diri. Tetapi, mereka tidak dapat ditolak sebagai saksi jika sengketa yang sedang diadili berkenaan dengan perselisihan sesama anggota keluarga sedarah atau semenda, misalnya dalam perkara warisan.

Dalam buku “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata adalah kewajiban hukum tetapi tidak imperatif dalam segala hal sebagaimana perkara pidana. Yahya merujuk pandangannya pada Pasal 139-143 HIR atau Pasal 165-170 RBg. Pasal 143 ayat (1) HIR menyatakan “tidak seorang pun yang dapat dipaksa datang menghadap pengadilan negeri untuk memberi kesaksian di dalam perkara perdata, jika tempat berdiamnya atau tempat tinggalnya di luar keresidenan tempat kedudukan pengadilan negeri itu”.

Terkait dengan keterangan saksi sebagai alat bukti, perlu dipahami dengan baik pengertian adagium unus testis nullus testis: kesaksian seorang saksi tidak dianggap kesaksian. Pengertian kalimat ini tidak secara harfiah satu orang saksi. Dengan kata lain, sepuluh orang saksi pun dihitung satu jika saksi yang memenuhi syarat materiil (Pasal 169 HIR) hanya satu orang.

Salah satu masalah krusial dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi adalah jika saksi yang dihadirkan adalah pejabat yang punya kewajiban menyimpan rahasia. Dalam Pasal 146 HIR sebutkan: “semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia”, hal mana yang juga diakui Yahya Harahap “sering menimbulkan ketidakjelasan dalam praktek peradilan”.

Persangkaan

Tentang persangkaan (presumptie, vermoeden) sebagai salah satu alat bukti dinilai cukup minim dijelaskan dalam HIR sehingga memerlukan penjelasan lebih detail pada pembentukan hukum acara perdata di kemudian hari. Menurut Pasal 1915 BW (KUHPerdata), persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Ada persangkaan berdasarkan undang-undang dan ada yang tidak berdasarkan undang-undang. Persangkaan berdasarkan undang-undang misalnya, setiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan memberikan status bapak bagi si suami dalam keluarga. Ini berarti suami dianggap sebagai bapak dari bayi yang lahir dalam perkawinan tersebut. Dengan demikian, persangkaan hakim memberikan kebebasan kepada hakim untuk mempersangka sesuatu asalkan tetap berdasarkan fakta penting.

Namun, persangkaan oleh hakim sangat potensial menimbulkan perdebatan di lapangan. Apalagi jika dianut pandangan bahwa alat bukti persangkaan hakim mempunyai kekuatan yang bebas. Tetapi, kebebasan hakim melakukan persangkaan bukan tanpa syarat. Pasal 1922 BW misalnya mengatur bagaimana cara hakim menarik persangkaan. Pasal 1922 BW dan Pasal 173 HIR memberi rambu-rambu kepada hakim agar berhati-hati menarik persangkaan.

Pengakuan

Pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti didasarkan pada Pasal 1923 BW dan Pasal 174 HIR ialah (i) pernyataan atau keterangan yang disampaikan salah satu pihak kepada pihak lain dalam pemeriksaan suatu perkara; (ii) pernyataan atau keterangan tersebut diucapkan di muka hakim atau dalam persidangan; atau (iii) keterangan itu bersifat pengakuan (confession) bahwa apa yang dilakukan pihak lawan benar untuk sebagian atau seluruhnya. Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR meletakkan pengakuan pada urutan keempat mengenai alat bukti.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya, jika salah satu pihak sudah mengakui fakta tertentu, hakim tidak lagi dapat dibenarkan untuk memberi pendapat tentang masalah atau objek pengakuan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh lagi menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Pengakuan bisa dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pengakuan yang disampaikan para pihak langsung di depan hakim akan sangat kuat. Tetapi pengakuan lewat kuasa hukum juga dibenarkan. Pasal 174 HIR menyebutkan: “Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti yang memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang khusus dikuasakan untuk itu”. Pengakuan memang merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses persidangan. Dalam prakteknya sulit sekali orang mengakui apa yang didalilkan oleh para lawannya sebab para pihak akan mencoba mempertahankan argumen dalil dari masing-masing.

Sumpah

Sumpah, berada pada urutan terakhir alat bukti perkara perdata, namun para praktek peradilan, sumpah sering menjadi salah satu alat bukti yang sering menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada beberapa praktisi hukum yang mengajak lawannya melakukan sumpah pocong untuk membuktikan suatu hal mengenai objek yang disengketakan. Padahal, istilah sumpah pocong tak dikenal dalam HIR dan BW. Tetapi sifat dan hakikat sumpah pocong bisa dihubungkan dengan sumpah pemutus atau sumpah penentu (decisoir eed). Salah satu pihak meminta pihak lain mengucapkan sumpah untuk menggantungkan pemutusan perkara di antara mereka. Jika salah satu pihak bersedia mengucapkan sumpah pemutus, maka dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara. Sumpah itu diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan. Menerapkan sumpah pemutus tidak mudah bagi para pihak dan hakim yang mengadili perkara. Putusan Mahkamah Agung No. 575K/Sip/1973 menyatakan permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan jika dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti lain.

Selain sumpah pemutus (decisoir eed), dikenal juga sumpah tambahan (suppletoire eed) dan sumpah penaksir (aestimatoire eed). Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak untuk mengangkat sumpah agar dengan sumpah itu perkaranya bisa diputus atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan (Pasal 1940 BW). Bedanya, dalam sumpah pemutus, yang meminta angkat sumpah adalah pihak yang berperkara; sedangkan dalam sumpah tambahan, hakimlah yang memerintahkan salah satu pihak. Sedangkan sumpah penaksir adalah sumpah yang diucapkan untuk menetapkan jumlah ganti rugi atau harga barang yang akan dikabulkan. Jika penggugat tidak bisa menyampaikan berapa nilai kerugian riil atau berapa harga barang sebenarnya, dan tergugat pun tak mau membuktikan, maka besarnya nilai ganti rugi atau harga barang bisa ditentukan lewat sumpah penaksir.

Dapat disimpulkan, alat bukti yang diatur dalam HIR/RBg dan BW bahkan dengan UU ITE sudah tidak memadai lagi. Saat ini banyak bermunculan pula media yang dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam praktik di persidangan selain dari hal di atas, seperti misalnya adanya e-mail, pemeriksaan saksi melalui teleconference maupun video conference, SMS, CCTV, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, bahkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lain-lain. Penyusunan Hukum Acara Perdata nasional di kemudian hari tak mungkin mengabaikan pembahasan tentang perkembangan alat-alat bukti di lapangan, termasuk yang disebut tegas dalam perundang-undangan maupun yang sudah pernah diputuskan hakim.

(Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM)