Beranda Ekonomi APBN/D Harus Sangkil dan Mangkus

APBN/D Harus Sangkil dan Mangkus

228

Oleh Bernard Simamora

Bulan-bulan ini merupakan momen penetapan APBD di berbagai daerah Provinsi maupun Ko-kab (Kota-Kabupaten). Setelah mendapat persetujuan Mendagri, Pemprov dapat mengetok palu menetapkan APBD 2006; dan setelah mendapat persetujuan Gubernur, Pemkot-Pemkab juga dapat mengetok palu penetapan APBD 2006 daerah otonom bersangkutan. Jauh sebelumnya, pada akhir tahun 2005 telah lebih dahulu ditetapkan GBHN 2006. Tahapan berikutnya adalan penggunaan anggaran baik berupa pengeluaran rutin, belanja aparatur, belanja barang, maupun belanja modal/proyek.

Penggunaan anggaran sebagai implementasi program pemerintah pada tahun anggaran berjalan yang terurai dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), maupun DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja) cendrung ngambang dan “overlap” di sana-sini, sehingga dimungkinkan pemlesetan membuat segala sesuatunya kurang efektif. Selain itu, penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu, serta banyaknya pihak yang “mengambil jatah kue anggaran” tentu mengakibatkan inefisiensi. Telah menjadi rahasia umum bahwa “pengambil jatah kue anggaran” tersebar dari hulu ke hilir sesuai aliran realisasi anggaran, dan dalam akumulasi porsi yang tidak kecil.

Di sisi lain, “kemahiran” dan “kepiawaian” para pengguna anggaran dan panitia pengadaan yang bemain di garis luar koridor peraturan perundang-undangan (playing in outline of law) yang harus dirujuk seperti Keppres No. 80/2003, berkat pengalaman bertahun-tahun dari para aparatur memoroti uang negara, akan menggerogoti juga tingkat efisiensi penggunaan anggaran.

Dari sisi program, kalau mau menembak burung jangan gunakan meriam, tapi cukup dengan ketapel atau senapan angin; Jika mau membunuh tikus cukup dengan perangkap atau racun tikus, tidak perlu mendatangkan macan. Juga harus dicegah pengalokasian anggaran yang di-gol-kan secara “atas nama rakyat”, “atas nama kesejahteraan”, dan bayak hal lainnya padahal untuk tujuan mendistribusikan uang negara sedemikian rupa sehingga pihak-pihak tertentu bisa memperkaya diri.

Intinya, penggunaan anggaran bukan saja harus efektif (sangkil) bahwa “tujuan relatif tercapai”, tetapi juga efisien (mangkus) yang berarti “tujuan dicapai secara ekonomis”.

Di tengah era transparasi dan perlunya akuntabilitas publik, kiranya berbagai pola di dalam pengelolaan anggaran Negara/Daerah sangat perlu dicermati berbagai pihak, baik oleh Perencana (Pemerintah), Penyetuju (Legislatif), Pengelola Anggaran (Pemerintah), Pengawas (Badan Pengawasan Daerah, Inspektorat Jendral), dan Pemeriksa (Badan Pemeriksa Keuangan), maupun kalangan masyarakat.

Perdebatan soal volume atau besarnya dana yang ada bukanlah topik yang relevan di tengah minimnya dana yang ada. Fokus perhatian harus bergeser pada upaya bagaimana penggunaan anggaran yang sangkil dan mangkus. Bagaimana memaksimalisasi benefit, walaupun dana yang tersedia cukup minim. Hal ini perlu dipedomani pada setiap Satker (Satuan-Satuan Kerja) pengguna anggaran. Malah, seharusnya, Satker-Satker ini perlu transparan dan tunjuk hidung, pihak mana saja para “pengambil jatah kue anggaran” yang mengakibatkan kebocoran, inefisiensi dan inefektivitas yang terjadi.

Harus diakui, bahwa penghamburan uang negara yang tidak perlu, atau urgensinya kecil namun posinya cukup besar, banyak terjadi di sana-sini. Bahwa penggunaan anggaran perlu efektif dan efisien, sebagai wacana dan pidato-pidato dari para penyelenggara negara sangat banyak terdengar. Tidak kurang, Presiden, Menteri-menteri saat penyerahan DIPA di semua Provinsi, Gubernur dan Wagub Jawa Barat mempidatokan hal itu. Namun tidak demikian halnya bila ditilik dalam tataran implementasi. Bila hal-hal ini tidak juga disadari, kita hanya bermimpi tentang terwujudnya perbaikan ekonomi, rakyat yang sejahtera, atau negara yang adil makmur (A01). (Maret 2006)