Beranda Klinik Hukum Banyak Calon Anggota DPD Gunakan KTP Bukan Domisili

Banyak Calon Anggota DPD Gunakan KTP Bukan Domisili

221

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan persyaratan domisili dalam pendaftaran calon anggota DPD di Komisi Pemilihan Umum provinsi. Banyak calon anggota DPD yang memakai kartu tanda penduduk Jakarta untuk mendaftar di daerah-daerah luar DKI Jakarta.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan ”syarat domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD.

Hal itu diungkapkan anggota DPD Husein Rahayaan dari Maluku dan Tonny Tesar dari Papua dalam dengar pendapat Kelompok DPD di MPR dengan KPU, Selasa (26/8). Rapat dipimpin Bambang Suroso dan dihadiri Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU lainnya.

Husein mengatakan, di Provinsi Maluku ada 27 calon anggota DPD dan sebagian besar di antaranya menggunakan KTP DKI. ”Saya sudah menanyakan ke KPU provinsi dan mereka menjelaskan bahwa belum ada tindak lanjut putusan MK dari KPU. Kami berharap KPU menggugurkan calon yang memakai KTP DKI Jakarta karena untuk syarat domisili itu perjuangan kami sulit sekali,” kata Husein.

Tonny Tesar menyampaikan hal senada. Menurut Tonny, calon anggota DPD yang memakai KTP DKI Jakarta juga banyak ditemukan di Papua.

Menanggapi itu, Hafiz menjelaskan, KPU mengirimkan surat ke semua KPU provinsi mengenai persyaratan domisili bagi calon anggota DPD setelah KPU berkonsultasi dengan MK. ”Kami memutuskan agar semua calon anggota DPD harus melampirkan KTP setempat,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat juga dibicarakan mengenai pengajuan calon legislatif DPR, pemberian suara dengan tanda, anggaran pemilu, dan tahapan pemilu yang sedang berjalan. (SIE)

Sumber : Kompas