Beranda Kampus Desentralisasi Ujian Nasional

Desentralisasi Ujian Nasional

254

Oleh Bernard Simamora

Sekalipun tujuan pendidikan nasional sudah baik karena sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi masih sulit ditemukan jawaban terhadap pertanyaan apakah itu sistem pendidikan nasional.

Proses pendidikan diharapkan menghasilkan para peserta didik yang cerdas secara total. Cerdas secara total mencakup aspek rasional (IQ), moral atau emosi (EQ), dan spiritual (SQ) yang ditopang oleh skill motorik yang memadai pada peserta didik.

Kecerdasan demikian harus dibangun di dalam diri peserta didik sebagai bagian dari pencerdasan bangsa yang diamanahkan oleh Pembukaan UUD 1945. Tujuan pendidikan nasional yang demikian adalah sebuah ideal filosofis sehingga tidak harus berubah dan harus dapat bertahan lama atau tidak mudah diubah.

Salah satu persoalan yang sangat mengganggu adalah ketertinggalan dalam kualitas pendidikan di daerah-daerah. Salah satu contoh, Kadisdik Jabar sendiri Dr. Dadang Dally, M.Si mengakui di Jawa Barat masih ditemukan 60% guru yang tidak kompeten mengajar. Belum lagi persoalan rasio jumlah pendidik dengan jumlah peserta didik, kurangnya fasilitas, sarana dan prasarana yang menyebabkan rendahnya mutu belajar-mengajar dan mutu lulusan.

Selain itu, di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan, faktor kualitas kesejahteraan yang timpang antara pusat dan daerah menjadi salah satu penyebab utama rendahnya pendidikan di daerah. Bagaimana mungkin ada keluarga yang belum sejahtera dapat menyekolahkan anak-anaknya.

Berbagai biaya yang berkaitan dengan pendidikan sulit dipenuhi oleh keluarga yang belum sejahtera. Selama faktor-faktor penghambat ini tak dapat diatasi, selama itu pendidikan nasional tidak akan pernah menyentuh masyarakat nusantara secara sungguh-sungguh dan adil serta mengubahnya menjadi masyarakat yang cerdas.

Lalu, apa relevansinya sebuah ujian nasional yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata jika sistem pendidikan nasional masih jauh dari nilai keadilan? Apakah kebijakan mengeluarkan dana Ujian Nasional 2005 sebesar Rp 250 miliar tepat sebagai upaya meningkatkan atau memeratakan mutu pendidikan?

Kiranya yang diperlukan bukan soal dana dan proyek-proyek sejenis dana UN. Kita perlu lebih berani menempuh cara yang demokratis dan adil di dalam membangun sistem pendidikan nasional. Kita perlu desentralisasi sistem pendidikan. Sehingga tidak harus ada ujian yang tersentralisasi, melainkan terdesentralisasi. Hasil ujian dari proses pendidikan yang terdesentralisasi memang tidak langsung baik. Tetapi kita harus percaya bahwa secara alamiah hasil desentralisasi akan mengalami perbaikan.

Hal demikian dimungkinkan karena akan tercipta suasana kompetisi. Sistem pendidikan nasional (termasuk ujian nasional) yang terdesentralisasi sejajar pula dengan kebijakan otonomi daerah. Desentralisasi di dalam sistem pendidikan lambat laun akan menumbuhkan kualitas kemandirian daerah di dalam pengelolaan pendidikan di seluruh daerah nusantara dengan ragam jenis budayanya yang beraneka corak.

Sentralisasi ujian secara nasional, sepertinya, hanya akan menempatkan orang-orang di pusat sebagai penguasa yang juga ketambahan nafkah yang seharusnya menjadi hak orang-orang di daerah.

Kekuasaan dan uang (baca : proyek) mungkin berada di balik berbagai kebijakan yang ingin mempertahankan status quo dari sistem nasional yang terpusat. Hal demikian harus segera dihentikan. Jika tahun ini ini belum bisa, maka tahun depan ujian yang terpusat seharusnya dihentikan. Sebab upaya mencapai tujuan pendidikan nasional jauh lebih mulia dari pada sekadar soal dana, kekuasaan, atau intrik politik. (*)

Tajuk Pelita Indonesia 31 Mei 2005