Beranda Klinik Hukum Perbaikan Berkas Caleg Tetap Terlambat

Perbaikan Berkas Caleg Tetap Terlambat

201

Meski diingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar partai politik tak terlambat mengembalikan perbaikan surat pengajuan dan daftar calon anggota legislatif atau caleg, sebagian partai masih terlambat. Namun, KPU tetap menerima perbaikan yang diajukan parpol meski melewati batas waktu yang disepakati.

Hingga batas akhir pengembalian perbaikan surat pengajuan dan daftar caleg di Ruang Sidang Utama Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/8) pukul 16.00, masih ada parpol yang datang terburu-buru. Mereka membawa tumpukan berkas yang disusun dalam sejumlah map dan kotak plastik. Bahkan, beberapa orang dari parpol tertentu membawa printer, kertas kosong, dan kabel.

KPU berupaya konsisten dengan kesepakatan yang dibuat. Akhirnya, pukul 16.20 pintu ruangan tempat pengembalian berkas ditutup. Sejumlah orang dari parpol berusaha menarik dan mengetuk pintu. Sepuluh menit pintu ruangan dibuka. Beberapa orang dari parpol segera memasuki ruangan itu.

Selanjutnya, pintu ruangan itu pun dibuka dan ditutup secara bergantian. Parpol tetap bisa mengembalikan berkas perbaikan walau nyata sudah terlambat.

Dalam perbaikan berkas pencalonan itu, beberapa parpol mengubah, mengganti, dan menambah bakal calegnya. Perubahan umumnya dilakukan untuk memenuhi kewajiban menyertakan 30 persen caleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan dan penataan minimal satu caleg perempuan dalam setiap tiga urutan caleg. Parpol juga melengkapi kekurangan berkas, seperti belum adanya foto diri, alamat lengkap, serta tanda tangan pimpinan parpol.

Anggota KPU, Sri Nuryanti, tak mau mengomentari keterlambatan sejumlah parpol itu. Ia juga tidak mau menyebutkan berapa parpol yang mengembalikan berkas hingga pukul 16.00.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD KPU Endang Sulastri menyatakan, KPU akan menentukan sikap atas keterlambatan sejumlah parpol mengembalikan berkas perbaikan pendaftaran caleg itu setelah rapat pleno. KPU perlu mempelajari persoalannya secara mendalam terlebih dahulu.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay mengatakan, KPU harus tegas dengan jadwal yang dibuatnya. Konsistensi KPU sangat dibutuhkan untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu.

Secara terpisah, anggota Partai Golkar, termasuk Slamet Effendy Yusuf, mempertanyakan parameter penetapan caleg periode 2009-2014 di partai itu. Sebab, sejumlah kader yang dinilai berkualitas, seperti Ferry Mursyidan Baldan, Yuddy Chrisnandi, dan Agun Gunandjar Sudarsa justru disisihkan. (sie/mzw/sut)

Sumber : Kompas