Beranda Klinik Hukum PRI Diputus Ikut Pemilu

PRI Diputus Ikut Pemilu

206

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menetapkan lagi satu partai politik berhak mengikuti Pemilu 2009, yaitu Partai Republiku Indonesia atau PRI. PTUN menilai PRI punya pengurus sah di 25 provinsi, melebihi syarat minimum agar lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum.

Demikian dikatakan Ketua Pelaksana Harian PRI Ramses David Simanjuntak saat menyampaikan putusan PTUN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (15/8). Putusan bernomor 110G/2008/PTUN JKT itu membatalkan Surat KPU Nomor 2446/15/VII/2008 tertanggal 28 Juli 2008 tentang hasil verifikasi PRI.

KPU diminta mengeluarkan surat keputusan baru tentang hasil verifikasi PRI dan menetapkan PRI sebagai parpol peserta Pemilu 2009. PTUN juga memerintahkan KPU memberikan perlakuan yang adil kepada PRI dalam pelaksanaan tahapan pemilu, seperti parpol peserta pemilu lain.

Dalam proses verifikasi faktual peserta Pemilu 2009, KPU menyatakan PRI hanya memiliki 14 kepengurusan di tingkat provinsi. Jumlah ini jauh dari kebutuhan minimal untuk lolos sebagai peserta pemilu, yaitu sebanyak 22 kepengurusan tingkat provinsi.

Pada 13 Agustus lalu PTUN Jakarta juga menetapkan empat parpol peserta Pemilu 2004 sah sebagai peserta Pemilu 2009. Keempat parpol itu adalah Partai Buruh Sosial Demokrat (sekarang Partai Buruh), Partai Sarikat Indonesia (sekarang Partai Persatuan Sarikat Indonesia), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati Baharudin mengatakan masih akan mempelajari putusan PTUN Jakarta. KPU belum menentukan sikap sebab ada waktu bagi KPU untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan PTUN Jakarta itu.

KPU juga meminta klarifikasi kepada Biro Hukum KPU yang mengikuti persidangan dan bukti yang disampaikan ke majelis hakim. Terlebih lagi, dalam beberapa kali persidangan, tak ada wakil dari KPU yang menyampaikan bukti pembanding atas bukti yang diajukan PRI.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan akan muncul banyak kerumitan jika KPU menerima putusan PTUN. Bertambah banyaknya peserta pemilu bukan hanya memperumit kegiatan teknis KPU dalam persiapan pemilu, tetapi juga semakin membuat bingung masyarakat. Ini dapat menghambat pelaksanaan tahapan pemilu.

”KPU tetap harus menghormati putusan PTUN. Tetapi, sebaiknya KPU mengajukan banding dengan mengajukan bukti kuat dalam proses verifikasi faktual yang lalu,” katanya.

Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, atas putusan KPU tak dimungkinkan upaya hukum lain, termasuk menggugat ke PTUN, sebab bersifat final. Hal ini untuk kepastian hukum pada pelaksanaan pemilu. (mzw/tra)

sumber : kompas