Beranda Klinik Hukum Rekomendasi Harus Diterima

Rekomendasi Harus Diterima

208

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menerima apa pun rekomendasi Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century terkait pemberian dana talangan senilai lebih dari Rp 6,7 triliun. Penyelidikan itu diharapkan bisa menguak indikasi penyelewengan, seperti yang diinginkan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (13/2). ”Apa pun keputusan Pansus, Presiden harus menghormati karena ini skandal penyelewengan keuangan negara,” katanya. Ia berharap kasus itu tidak selesai dengan kompromi politik.

Menurut Tjahjo, Pansus harus bisa menguak masalah di balik pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century itu. Apakah ada penyelewengan kewenangan, pelanggaran undangundang (UU) atau peraturan lain, atau ada indikasi korupsi. Rekomendasi Pansus harus mengarah pada indikasi pelanggaran UU dan korupsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kesaksian sejumlah pejabat, serta data yang dikumpulkan Pansus, mengarah ke sana. Pansus juga harus menyelidiki ke mana saja dana talangan itu mengalir.

”Siapa yang menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab. Siapa yang melanggar UU harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti korupsi haruslah diproses hukum,” papar Ketua Fraksi PDI-P DPR itu.

Secara terpisah, Minggu di Jakarta, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, justru memprihatinkan perkembangan pemeriksaan oleh Pansus. Ia menilai sejumlah anggota Pansus acap ngawur dan menyebarkan fitnah sewaktu melakukan pemeriksaan. Keterangan mereka juga tak didasari data dan fakta memadai.

”Ada anggota Pansus yang menuduh Amiruddin Rustan (nasabah Bank Century di Makassar) menyumbang dana Rp 1,4 miliar kepada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada Pemilu 2009. Ternyata, tuduhan itu tidak benar sehingga Pansus meminta maaf,” katanya.

Menurut Didi, cara-cara anggota Pansus yang cenderung asal menuduh itu dapat menjatuhkan kredibilitas Pansus dan DPR.

Nasabah Bank Century

Secara terpisah, M Linus yang disebut sebagai penarik dana Rp 1,3 miliar dari Bank Century, tetapi tak ditemukan alamatnya, Minggu kepada Kompas, mengatakan, ia nasabah bank itu sejak 2005. Namun, ia tak pernah mencairkan dana itu pada September 2008, seperti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Saya tak tahu bagaimana data PPATK itu bisa tidak benar. Bisa saja ada kesalahan dana di Bank Century atau salah saat pencatatan. Nama saya juga bukan M Linus, tetapi M Linus Heratmo,” katanya, Minggu.

Linus, sesuai data PPATK pada Pansus, beralamat di Ruko Griya I, Ciputat, Tangerang, tetapi alamat itu tidak ditemukan. Ia mengakui sudah pindah alamat ke Graha Intan, Ciputat.

Menurut Linus, pada 2005 ia mengambil kredit di Bank Century sebesar Rp 1,8 miliar dengan jaminan deposito keluarga senilai Rp 2 miliar. Awal 2008, ia tak mampu mengembalikan pinjaman sehingga Bank Century berhak mengambil jaminannya.

Mungkin, katanya, Bank Century pada September 2008 mencairkan deposito jaminan pinjaman itu.

(kompas)