Beranda Politik Revisi Terbatas UU Pemilu Diusulkan 60 Anggota DPR

Revisi Terbatas UU Pemilu Diusulkan 60 Anggota DPR

202

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bakal mengalami perubahan. Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi mengusulkan revisi terbatas.

Kelima fraksi itu adalah F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Golkar, F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, F-Partai Bintang Reformasi, dan F-Bintang Pelopor Demokrasi.

Revisi terbatas ini terkait dengan Pasal 214 tentang penetapan calon legislatif terpilih oleh parpol. UU diharapkan mengakomodasi sistem penetapan calon terpilih dengan menggunakan sistem suara terbanyak. Calon yang tak memenuhi 30 persen bilangan pembagi pemilih ditetapkan hanya berdasarkan nomor urut.

Usulan itu telah disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR. Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna, Selasa (26/8), menugaskan Badan Musyawarah menindaklanjutinya. ”Bamus yang akan menentukan go atau tidak,” kata Agung.

Andi Yuliani Paris, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional adalah inisiatornya.

”Lembar dukungan tanda tangan masih terus diedarkan,” ujarnya.

Menurut Andi, revisi ini diperlukan untuk memerhatikan dinamika masyarakat dan parpol yang menginginkan sistem suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kebohongan publik. Sejumlah partai dalam aturan internal memutuskan penetapan calon berdasarkan suara terbanyak, tapi kemudian tidak bisa dieksekusi karena hal itu belum diatur undang-undang.

Apabila usulan revisi terbatas ini disetujui, pada Pasal 214 akan ditambahkan satu ayat yang berbunyi: ”Dalam hal partai politik peserta pemilu memberlakukan sistem suara terbanyak di dalam penentuan calon terpilihnya maka KPU menetapkan berdasarkan mekanisme internal partai politik.”

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD, Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar juga mendukung gagasan ini asalkan bersifat alternatif. Partai diberi kebebasan memilih pola penetapan caleg apakah berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak. (sut)

Sumber : Kompas