Beranda Politik RUU Pornografi Masih Perlu Diperbaiki

RUU Pornografi Masih Perlu Diperbaiki

193

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi akan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian pembahasan RUU yang sudah hampir rampung ini akan dilakukan secara alami, tanpa tenggat yang mengikat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh seusai Rapat Panitia Kerja RUU Pornografi DPR dengan pemerintah, Kamis (18/9). Dari uji materi terakhir di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, dan DKI Jakarta, persoalan yang masih mengganjal adalah Pasal 14 RUU Pornografi tentang pengecualian.

Pasal 14 RUU Pornografi menyebutkan, Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.

Kelompok yang meminta penghapusan pasal ini beranggapan pasal ini akan membuat bias pasal-pasal lainnya. Sedangkan kelompok yang menginginkan pasal ini tetap ada berpandangan pasal itu untuk melindungi adat istiadat dan ritual yang sudah hidup dalam masyarakat.

Yoyoh membantah jika hasil Panja RUU Pornografi akan ditandatangani kemarin dan diajukan ke sidang paripurna pada 23 September mendatang. Sejumlah tahapan pembahasan masih harus dilakukan, di antaranya rapat kerja dengan menteri terkait. Setelah itu, RUU baru dapat diajukan ke Badan Musyawarah DPR dan rapat paripurna.

Menyikapi adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di beberapa provinsi, Yoyoh menegaskan pro-kontra dalam setiap pembahasan RUU adalah wajar.

Meskipun ada UU lain yang telah mengatur persoalan pornografi, Yoyoh menilai RUU pornografi ini bersifat lex specialis atau khusus. RUU ini memberi penegasan terhadap UU lain yang mengatur pornografi secara terpisah-pisah dan memberikan sanksi yang lebih berat.

Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PKB, Badriyah Fayumi, secara terpisah mengatakan, rapat panja selama dua jam akhirnya memutuskan membahas kembali hasil uji publik RUU itu di dalam rapat panja pada tanggal 23 dan 24 September. ”Masih banyak isi RUU yang perlu diperbaiki,” kata Badriyah.

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan menilai belum ada alasan kemendesakan untuk meletakkan pornografi dalam ketentuan khusus atau lex specialis. ”Tidak perlu buru-buru, cukup KUHP. Apalagi dalam rancangan tersebut substansinya masih multi-interpretasi,” katanya.

Jika terlalu besar ruang bagi multi-interpretasi, dikhawatirkan akan timbul penyelewengan yang dapat mencederai pemenuhan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Dewan Kesenian Surakarta mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah memancing kontroversi luas. (MZW/NMP/JOS/ASA)

Sumber : Kompas