| Mantan Hakim Agung Prihatinkan Usul Perpanjangan Usia Pensiun |
| Ditulis oleh Bernard Simamora | |||||||
|
Sejumlah pensiunan hakim agung, Rabu (24/9), bertemu di Jakarta. Mereka memprihatinkan ide perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung yang kini dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan hakim agung itu, yaitu Bismar Siregar, Bustanul Arifin, Benjamin Mangkoedilaga, Arbijoto, dan Laica Marzuki, meminta pemimpin MA melihat sejarah. Tak pernah ada dalam sejarah, ketua MA mengusulkan perpanjangan usia pensiun. Walau RUU MA itu diajukan pemerintah, mereka menduga perpanjangan usia pensiun hakim agung itu berasal dari pimpinan MA. MA pada tahun 2006 memperpanjang usia pensiun hakim agung, dari 65 tahun menjadi 67 tahun, termasuk bagi Ketua MA Bagir Manan. Bagir pada 15 Agustus 2007 juga melontarkan ide usia pensiun hakim agung sebaiknya 70 tahun. Namun, ide itu jika direalisasikan, tak berlaku bagi hakim agung yang sudah berusia 65 tahun. (Kompas, 16/8/2007) ”Mimpi seorang hakim adalah menjadi hakim agung. Kalau hakim agung yang sekarang tak mau pensiun, bagaimana mereka yang di bawah bisa naik menjadi hakim agung?” tanya Bustanul. Bismar memaparkan, mantan Ketua MA Subekti, misalnya, sebelum pensiun menyerahkan surat kepada panitera dan meminta tak diperpanjang jabatannya. ”Waktu usia pensiun hakim agung masih 58 tahun, tidak ada satu pun yang memperpanjang usia pensiunnya. Juga ketika usia pensiun 60 tahun, semua hakim agung yang pensiun legowo meninggalkan jabatannya,” kata Benjamin. Menurut dia, tidak akan ada kekosongan atau kekurangan hakim agung jika delapan hakim agung pensiun tahun ini. Bustanul Arifin mengatakan, Presiden sebenarnya sudah bisa memberhentikan para hakim agung karena dinilai tidak cakap. ”Bagaimana bisa disebut cakap, kalau tunggakan perkaranya saja sangat banyak. Apakah ini cakap?” kata Bustanul. Aspek ilmiah Laica menambahkan, selama tiga tahun di MA memang ada upaya mengikis tumpukan perkara. Namun, pengikisan tumpukan tersebut justru menghilangkan aspek ilmiah dari putusan. ”Di Amerika Serikat (AS), jika supreme court (MA) sudah memutus, publik benar-benar terkesima. Putusan supreme court di sana sangat dihormati. Di sini, apakah ada keputusan MA yang dihormati?” Laica juga menambahkan, perpanjangan usia pensiun hakim agung seharusnya melibatkan partisipasi publik. Sebab, perpanjangan usia pensiun hakim agung ini akan berimplikasi pada kepentingan publik, terutama pencari keadilan. Masyarakat Transparansi Indonesia, melalui Ketua Badan Pengurus Hamid Chalid, meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan persetujuan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Usia pensiun hakim agung sebaiknya tetap 65 tahun karena angka harapan hidup manusia Indonesia hanya 67,8 tahun. (vin/tra) Sumber : Kompas
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |