Oleh Ilyani S Andang
Akhirnya DPR menyetujui kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2010. Kenaikan bervariasi mulai dari 10 hingga 20 persen, rata-rata diperkirakan 18 persen. Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan ini mendesak karena, jika tidak, defisit APBN akan melonjak hingga Rp 5 triliun.