| Evaluasi Selesai 2010 |
| Ditulis oleh Bernard Simamora | |||||||
|
Departemen Dalam Negeri akan menyelesaikan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru pada Maret 2010. Ada 205 daerah otonom baru (7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota) yang akan dievaluasi oleh Depdagri. Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang, Senin (23/11), mengatakan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dilakukan sejak lama. Dengan demikian, pada evaluasi daerah pemekaran, Depdagri hanya menambah beberapa instrumen penilaian. Evaluasi daerah pemekaran dibagi dua kategori, yaitu daerah yang berumur kurang dari tiga tahun dan daerah yang berumur lebih dari tiga tahun. ”Instrumen tambahan untuk daerah pemekaran, tidak lebih dari sepuluh, salah satunya IPM (indeks pembangunan manusia). Nah, dari penilaian itu, kami akan melihat apakah suatu daerah otonom baru telah mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat,” kata Situmorang. Sejak tahun 2005, Depdagri telah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, hingga kini Depdagri belum pernah mengumumkan secara resmi mengenai hasil evaluasi itu. Situmorang mengatakan, hasil evaluasi daerah pemekaran yang selesai pada Maret 2010 akan diumumkan kepada publik. Dengan demikian, publik akan mengetahui daerah mana saja yang sudah berhasil dan daerah yang belum berhasil dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Belum sepaham Sikap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam menghadapi pemekaran daerah. Sebagian kelompok menginginkan agar dilanjutkan atau tidaknya pemekaran daerah menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Depdagri pada Maret nanti. Adapun sebagian yang lain tetap menginginkan pemekaran dilakukan, khususnya daerah yang usulannya sudah disampaikan kepada Presiden. Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Badan Legislasi DPR, yang juga anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, Senin, mengatakan, perdebatan antarfraksi itu muncul dalam pembahasan prioritas Program Legislasi Nasional di Badan Legislasi DPR. Sikap Komisi II DPR secara resmi terhadap pemekaran daerah baru akan ditentukan setelah ada hasil evaluasi semua daerah otonom yang sedang dilakukan Depdagri. Dari hasil evaluasi itu diharapkan akan diketahui daerah yang layak atau tidak layak untuk dimekarkan. Sebagian fraksi di DPR menginginkan agar usulan daerah pemekaran yang sudah diajukan kepada Presiden sebagai warisan DPR periode lalu tetap dilanjutkan. Saat ini terdapat 20 usulan daerah pemekaran yang sudah diserahkan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan agar dapat dibahas di Komisi II DPR. Ke-20 daerah itu terdiri atas 7 provinsi, 12 kabupaten, dan 1 kota. Arif mengatakan, evaluasi daerah otonom itu tidak hanya untuk yang layak dimekarkan, tetapi juga daerah yang perlu dipertimbangkan untuk digabung dengan daerah otonom lain atau dihapus. Anggota Komisi II DPR lainnya, Mahfudz Shiddiq (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), mengatakan, pada rapat kerja terakhir antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri diperoleh kesepakatan, pemekaran daerah baru yang sudah diajukan akan dibahas setelah ada evaluasi daerah otonom dari Depdagri. ”Itu tidak dapat dimaknai sebagai moratorium pemekaran. Moratorium itu diambil Presiden setelah konsultasi dengan DPR, bukan oleh menteri,” katanya.(SIE/MZW) sumber : Kompas
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |