| Lewat Lobi, Pemekaran Daerah Tidak Tertahan |
| Ditulis oleh Riasha Putri | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Lewat lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, akhirnya Rapat Paripurna DPR, Jumat (19/12), menyetujui rancangan undang- undang pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Persetujuan tersebut disambut meriah elemen masyarakat dari kedua daerah yang hadir di ruang rapat paripurna. Total, dengan disetujuinya daerah baru itu, Indonesia terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Forum lobi menjelang pengambilan keputusan mesti digelar karena dari lima RUU pembentukan daerah baru yang diajukan ke rapat paripurna, tidak ada kesepakatan bulat mengenai daerah baru yang disetujui. Dalam pandangan akhir, delapan fraksi sepakat yang bisa disetujui adalah pembentukan Kabupaten Maybrat dan Kepulauan Meranti. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menambahkan dengan meminta pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai pemekaran Sumatera Utara dipertimbangkan. Hanya Fraksi Partai Damai Sejahtera yang sepakat seluruh lima RUU disetujui, termasuk Kabupaten Mandau di Riau dan Kota Brastagi di Sumatera Utara. Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I) seusai lobi yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu menyampaikan kesepakatan bahwa pembentukan Maybrat dan Meranti disetujui, sementara usul pembentukan Provinsi Tapanuli, Kota Brastagi, dan Kabupaten Mandau diserahkan kepada Komisi II untuk terus memprosesnya. Usul Provinsi Tapanuli terkendala belum adanya sikap DPRD Provinsi Sumatera Utara, sementara Brastagi dan Mandau masih belum memenuhi jumlah minimal kecamatan untuk membentuk kabupaten/kota baru hasil pemekaran. Menurut Ketua Panitia Kerja Komisi II DPR Eka Santosa (F-PDIP, Jawa Barat IX), pembahasan lima RUU pembentukan daerah baru merupakan amanat paripurna DPR akhir Oktober lalu. Saat itu sebanyak 12 RUU pembentukan daerah baru disetujui dan 5 RUU lainnya diamanatkan untuk dibahas segera dalam persidangan berikutnya. Informasi yang dihimpun Kompas, rapat kerja Komisi II dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat pertama pada Kamis (18/12) harus berlangsung sampai dini hari. Pokok soal, tidak ada kesepakatan fraksi mengenai daerah baru yang disepakati. Ada yang berkeras seluruh lima RUU disetujui, sementara pemerintah dan sebagian fraksi tetap kukuh bahwa hanya Maybrat dan Meranti yang memenuhi syarat. (dik) Sumber: Kompas
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||||||||||||||||||||||||||