Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (17/3), dilaporkan sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat ke Badan Kehormatan DPR karena diduga melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan. Mereka yang dilaporkan termasuk Ketua DPR Marzuki Alie.
”Kami meminta Badan Kehormatan DPR segera memproses laporan ini,” kata Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, juru bicara Koalisi LSM, di Jakarta.
Anggota DPR yang diadukan ke BK DPR itu adalah tiga dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Markus Nari, Chairuman Harahap, dan Nudirman Munir. Selain Marzuki, anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga dilaporkan adalah As’ad Syam. Dua orang lainnya adalah Muhamad Izzul Islam dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Marzuki dilaporkan karena diduga melakukan delapan pelanggaran kode etik, salah satunya saat menutup Rapat Paripurna DPR yang membahas laporan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century secara tiba-tiba pada 2 Maret 2010. Langkah Marzuki itu memancing kericuhan.
Ketiga anggota Fraksi Partai Golkar DPR diadukan karena turut membuat keributan pada Rapat Paripurna DPR, 2 Maret 2010. Markus saat itu membantingkan sebotol air minum dalam kemasan di depan Ketua DPR Marzuki Alie.
Sementara As’ad Syam, Dimyati, dan Izzul diadukan karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
Zainal Arifin dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada menyatakan, pengaduan itu dilakukan karena ingin menegakkan kehormatan lembaga DPR dengan memakai instrumen demokrasi yang tersedia. ”BK DPR adalah instrumen yang tersedia untuk menegakkan etika sehingga kami harus melaporkan ke lembaga itu,” katanya.
Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun menyatakan, BK DPR akan memproses laporan itu meski Nudirman dan Chairuman adalah anggota BK DPR.
Nudirman juga berjanji, semua laporan yang diterima BK pasti diproses. Namun, ia mempertanyakan langkah LSM yang melaporkannya itu. (nwo/nta)