Majelis hakim yakin bahwa terdakwa telah iiimelakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya. Hukuman ini bukan untuk balas dendam, tapi untuk mengingatkan, pelajaran agar tidak melakukan lagi perbuatan itu.”
Demikian kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2). Antasari bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, dua terdakwa lain, dalam sidang terpisah, juga divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Antasari, Sigid, dan Wiliardi, yang dituntut hukuman mati oleh jaksa, divonis majelis hakim 18 tahun, 15 tahun, dan 12 tahun penjara.
Vonis itu memancing reaksi beragam. Ada yang mencemooh hakim, ada yang menangis dan kecewa karena dinilai terlalu berat, ada yang kecewa karena dirasa terlalu ringan. Akan tetapi, banyak juga yang menyoroti bukan sekadar angka vonisnya, melainkan juga menyoroti alur putusan hakim.
Salah satu penasihat hukum Antasari, Juniver Girsang, mengatakan, putusan ini hanya melegalkan berita acara pemeriksaan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, sehari setelah pembacaan vonis, menyatakan, tak ada dendam terhadap Antasari.
Dua tahun sebelumnya, Maret 2008, jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama bukti berupa uang 600.000 dollar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar. Pada akhir 2007, Antasari dilantik sebagai Ketua KPK.
Bagi masyarakat yang menyimak pembacaan putusan terhadap Antasari, akhir persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2009 itu memang mengundang tanda tanya. Pertimbangan majelis hakim yang beranggotakan Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiadji itu terkesan sangat ringkas.
Proses pembacaan putusan Antasari berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00. Sebagian besar digunakan untuk membacakan keterangan saksi, seperti diminta penasihat hukum. Pertimbangan hukum dibacakan majelis hakim dengan sangat cepat, sekitar 30 menit.
Biasanya, majelis hakim membacakan unsur yang didakwakan. Kemudian, majelis akan memberikan pertimbangan dan pendapat, mengapa ia sependapat atau tidak sependapat dengan tuntutan jaksa atau pembelaan terdakwa. Misalnya, untuk perkara korupsi, buku karangan Yahya Harahap sebagai salah satu teori yang sering digunakan untuk pertimbangan. Lalu, hakim menyatakan sependapat atau tidak dengan tuntutan jaksa atau pembelaan terdakwa.
Dalam vonis terhadap Antasari, hakim tidak menyebutkan pendapatnya atas tuntutan jaksa ataupun pembelaan penasihat hukum. Majelis hanya membacakan fakta-fakta hukum, dilanjutkan pertimbangan hukum terkait dengan pembuktian unsur-unsur yang didakwakan.
Berdasarkan pengamatan Kompas selama proses sidang perkara itu, sejak Oktober 2009, Herri Swantoro yang juga Ketua PN Jaksel cukup tegas.
Penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, berpendapat, perkara Antasari ini merupakan pelemahan KPK. Namun, hal itu dibantah Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia.
”Saya tidak lihat ini pelemahan KPK. Memang, ada implikasi dengan penetapan Antasari sebagai tersangka dan ditahan saat itu, dengan melemahnya kinerja KPK. Tapi, hanya saat itu. Sekarang sudah normal lagi,” kata Teten.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang menyaksikan siaran langsung pembacaan putusan terhadap Antasari melalui televisi, berpendapat, ada beberapa fakta sidang yang tidak dimunculkan. Misalnya, keterangan dokter forensik Mun’im Idris soal peluru yang ditembakkan ke kepala Nasrudin dan keterangan eksekutor tentang tugas negara untuk membunuh Nasrudin.
”Hal ini tidak dieksplorasi lebih dalam,” kata Rudy.
Vonis hakim, ungkap Rudy, sebenarnya dalam posisi sangat lemah. Justru nantinya bisa menjadi peluru dalam materi banding pihak Antasari. Nah, kita tunggu kelanjutannya.
sumber : kompas