An error occured - you set wrong location or data for your location are unavailable

Ketika DPR Berada pada Titik Kulminasi

Oleh SUSANA RITADRAMA

Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century hampir mendekati akhir. Awal Maret mendatang atau sekitar seminggu lagi,Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat akan menyampaikan kesimpulan akhirnya.

Penggunaan hak angket ini telah memberikan wajah bagi DPR periode 2009-2014. DPR yang garang terhadap lembaga kepresidenan, tapi centil dan haus publikasi. Ada pula nada sinis, ini cuma politik kosmetik. Terlepas dari semua penilaian itu, dinamika selama hampir empat bulan terakhir menarik untuk diapresiasi.

Bagaimana sebaiknya DPR dan juga publik memaknai dinamika tersebut dalam konteks hidup bernegara, Kompas  telah mewawancarai ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin. Berikut petikan wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sepertinya Anda terkena dampak proses politik di DPR belakangan ini?

Proses di DPR tidak boleh dilihat sebagai proses politik an sich, tetapi proses hukum/konstitusi. Semua ini adalah momentum ketika DPR yang adalah pranata rakyat (demos) mengontrol presiden dan wakilnya. DPR memiliki keistimewaan dengan forum khusus yang oleh konstitusi diberikanlah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat (Pasal 20A UUD 1945) yang tidak bisa diputus begitu saja dengan kehadiran pasal pemberhentian Presiden/Wapres (7A, 7B, 8, dan 24C UUD 1945). Hak-hak ini saya duga masih kabur atau sengaja mau dikaburkan (dibelokkan), terutama angket yang mau dijadikan pembantu penyelidik Polri-KPK. Jikalau ini terjadi, posisi DPR akan semakin tidak berwibawa dan pada akhirnya konstitusi akan menyesal menghadirkan hak tersebut kepada DPR….

Bagaimanakah potret lembaga perwakilan kita selama 10 tahun terakhir?

DPR, selama ini, terkesan menjadi lembaga subordinat lembaga kepresidenan. Akhirnya, dalam pentas ketatanegaraan kita, anggota DPR tidak lebih gagah daripada perangkat-perangkat kekuasaan di lingkup lembaga kepresidenan. DPR terlihat tersubordinasi, tidak cuma dari lembaga kepresidenan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lain di bawahnya.

Ambil saja contoh ketika DPR (baca Pansus Angket) menggelar rapat konsultasi dengan Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Undang-undang mengatur mereka bisa memanggil siapa saja. Tetapi, yang terjadi, DPR justru membuat rapat konsultasi. Mengapa demikian?

Pertama, ada persoalan di dalam internal para anggota DPR. Mereka yang terpilih mewakili rakyat duduk di Senayan belum tahu apa yang mesti dilakukan sebagai wakil rakyat. Mungkin tidak sampai 50 persen anggota DPR yang bisa memahami itu.

Kedua, wacana yang hidup dalam konstitusi kita dikacaukan dengan etika koalisi. Hal ini mereduksi peran DPR yang memang hadir dipilih melalui pemilihan lima tahunan oleh rakyat. Rakyat mengirimkan wakil-wakilnya di DPR untuk mengontrol presiden. Dalam menjalankan fungsi kontrol tersebut, mau tidak mau dia harus menggunakan hak-hak konstitusionalnya, baik sebagai anggota DPR maupun kelembagaan DPR, seperti interpelasi, angket,ataupun menyatakan pendapat. Ketika kita sepakat Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi konstitusional, fungsi-fungsi DPR ini harus bisa hidup terus agar siapa pun pelaku kekuasaan pemerintahan berhati-hati dalam mengelola kekuasaan.

Maksud Anda tereduksi? Anda ingat ketika pada 2007 atau 2008, DPR menggunakan hak angketnya dalam kasus bahan bakar minyak (BBM). Persoalan itu sebenarnya juga cukup dahsyat karena kebijakan itu diduga melanggar konstitusi. Namun, apa yang terjadi? Nasib angket BBM tidak jelas, malah kemudian Ketua Panitia Angket itu kini menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II (Zulkifli Hasan). Apakah ada hubungan relasional atau tidak, wallahualam. Rakyat bisa menilainya sendiri.

Sekarang ada fenomena angket. Ini fenomena yang menunjukkan wakil rakyat mulai sadar bahwa mereka memang dipilih untuk mewakili rakyat melakukan pengawasan terhadap lembaga kepresidenan. Irama yang berkembang saat ini positif. Cuma, yang kita khawatirkan, tiba-tiba proses ini berujung antiklimaks akibat fungsi kontrol tadi diamini sebagai tawar-menawar politik, misalnya tawaran menteri kepada partai-partai. Ini menurunkan semangat kontrol itu tadi. Atau, kemudian direduksi pada wacana koalisi.

Mengenai reaksi pemerintah itu, saya melihat memang ada keinginan yang terlalu berlebihan dari lembaga kepresidenan agar steril dari segala gangguan. Artinya, pemerintah ini terlalu paranoid. Padahal, hakikat DPR memang harus mengganggu presiden. Filosofinya, agar presiden hati-hati dalam mengelola amanah. Ada 250 juta rakyat yang harus dia tanggung, perlu perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan kebutuhan akan kelangsungan hidupnya.

DPR memang harus mengganggu. Bagaimana anggota DPR dari ”Fraksi Koalisi”?

Haram hukumnya menciptakan koalisi permanen di parlemen. Koalisi itu sangat bergantung pada isu politik. Sebab, semua yang di parlemen itu berbaju wakil rakyat. Bukan jurubicara presiden. Ketika anggota masuk di Senayan, baju partai politik itu hilang. Dilepas. Yang ada hanyalah baju wakil rakyat yang seragam.

Kehidupan DPR sebagai wakil rakyat tidak boleh dipenjarakan oleh istilah koalisi.

Bagaimana dinamika politik terakhir ini dimaknai?

Ini merupakan momentum bagi DPR untuk mengembalikan citranya sebagai wakil rakyat yang memiliki kekuatan serta kekuasaan yang melakukan fungsi kontrol terhadap lembaga kepresidenan. Inilah momentum bagi anggota DPR untuk menyelamatkan masa depan parlemen kita. Ini juga harus jadi momentum spirit menge- lola DPR tak cuma sampai 2014. Namun, sampai seribu, bahkan jutaan tahun ke depan. Nantinya, akan tercatat dalam sejarah, Indonesia pernah memiliki institusi demos yang sangat kuat yang namanya DPR.

(sumber : kompas)

Add comment


Bagikan di facebook

Komentar Terakhir