Beranda Ekonomi Sultan HB X Tegaskan Hanya Rakyat Yang Berhak Tolak BLT

Sultan HB X Tegaskan Hanya Rakyat Yang Berhak Tolak BLT

194

Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa yang berhak menolak atau menerima bantuan langsung tunai (BLT) hanyalah rakyat, meski BLT tidak menyelesaikan masalah.

“Mereka yang berhubungan langsung dengan BLT,” kata Sultan di Salatiga dalam sarasehan Tata Baru untuk Rakyat yang digelar Ekayastra Unmada di gedung Pertemuan Daerah Salatiga, Rabu.

Ia mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penilaian apakah BLT diterima atau ditolak karena hak itu ada pada rakyat.

Menurut Sultan, wajar pemerintah memberikan uang kepada rakyat. Namun Sultan menegaskan bahwa BLT tidak menyelesaikan masalah. “Yang jelas, BLT tidak menyelesaikan masalah,” demikian Sultan.

Hampir 900.000 rumah tangga miskin (RTM) di 10 wilayah dipastikan akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan pada hari pertama penyaluran, 23 Mei 2008.

“Seluruh kartu miskin untuk 10 wilayah tersebut telah kita kirim ke kantor daerah masing-masing dan hari ini kita sedang menunggu hasil verifikasi dari aparat RT/RW setempat mengenai status nama-nama penerima BLT yang diterima PT Pos,” kata Dirut PT Pos Indonesia (Persero) Hanna Suryana kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Kesepuluh daerah tersebut adalah Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Kupang, dan Makasar.

Setelah verifikasi diterima, katanya, pihaknya baru akan membagikan kartu kepada RTM ke wilayah tersebut. “Seandainya terjadi perubahan status karena meninggal atau pindah, maka mereka akan memberitahu ke pihak pos, dan kartunya kita tahan,” katanya.

Seandainya terjadi usulan RTM baru, maka ia akan meneruskan hal itu ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi. “Setelah diverifikasi dan dianggap layak, maka dia akan menerima kartu untuk mengambil dana BLT. Sehingga tidak langsung menerima,” katanya.

Pengambilan dana BLT dapat dilakukan RTM di kantor pos daerah atau daerah tertentu yang disepakati. “Kalau daerahnya tidak ada kantor pos, maka petugas kita bisa datang ke daerah tertentu yang sudah disepakati,” katanya. (*)

sumber: antaranews