Beranda Klinik Hukum Terkait Bank Century Pansus Temukan Transaksi Janggal

Terkait Bank Century Pansus Temukan Transaksi Janggal

186

Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century, Jumat (12/2), menemukan sejumlah keganjilan dalam transaksi pencairan dana secara tunai dari bank itu. Fenomena ini ditemukan dalam investigasi lapangan yang mereka lakukan di Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

”Sejumlah temuan di lapangan makin meyakinkan kami, ada upaya pembobolan secara terencana dan sistematis terhadap Bank Century,” kata Bambang Soesatyo, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar.

Kesimpulan sementara itu diambil, kata Bambang, karena ada pola penarikan dana di Bank Century yang hampir sama di berbagai daerah, misalnya puncak penarikan tunai terjadi pada bulan Februari-Juni 2009.

”Masalah dalam penarikan juga relatif sama, misalnya adanya penarikan dana dalam jumlah lumayan besar oleh nasabah dengan identitas kurang jelas, seperti yang terjadi di Bali. Data waktu penarikan dana yang disampaikan seorang nasabah Bank Century di Makassar ternyata juga tak sama dengan data yang kami terima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.

Maruarar Sirait, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan, untuk mengecek kebenaran dari sejumlah transaksi Bank Century di sekitar Jakarta, Pansus masih akan mendatangi Bank Century Cabang Senayan, pekan depan. Mereka setidaknya akan mencari identitas empat nasabah yang berdomisili di Ciputat, Tangerang. Empat nasabah itu menarik dana hingga miliaran rupiah. Seorang di antaranya diduga sopir taksi dan diusahakan sampai ketemu.

Di Makassar, anggota Pansus dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menunjukkan data dari PPATK bahwa terjadi tiga kali transaksi pada rekening Amiruddin Rustan pascapemblokiran rekeningnya, 22 Desember 2008. Nilainya mencapai Rp 10 miliar. Pansus mencoba mencocokkan data itu dengan Amiruddin.

Transaksi pertama dan kedua terjadi pada 12 Maret 2009, yakni aliran dana dari rekening Amiruddin (Bank Century) ke rekening Fransiska, istrinya, (di Bank Mandiri) masing-masing Rp 1 miliar. Selanjutnya, 29 Juli 2009, transaksi terjadi lagi dari Amiruddin (Bank Century) ke rekening Amiruddin (Bank BNI Mattoanging) senilai Rp 8 miliar.

Namun, Amiruddin membantah ada transaksi itu sambil menunjukkan buku tabungan rekeningnya. ”Pansus bisa melihat sendiri tidak ada lagi transaksi saya pascapemblokiran rekening saya di Bank Century pada 22 Desember 2008,” katanya.

Wakil Ketua Pansus Century Mahfud Siddiq yang memimpin tim ke Makassar menilai transaksi senilai Rp 10 miliar sesuai laporan PPATK itu sebagai temuan baru. Itu bisa ditelusuri sebagai kesalahan administratif atau modus baru.

Di Surabaya, Jawa Timur, dana pihak ketiga (DPK) Bank Century dikuasai satu deposan, Budi Sampoerna. Itu terungkap saat Pansus meminta keterangan dari kepala cabang Bank Century di Surabaya. Struktur DPK Bank Century di Surabaya dari total Rp 1 triliun, Rp 950 miliar adalah milik Budi. ”Ini menjelaskan ada transaksi besar karena terjadi pembayaran bunga ke rekening Budi di kisaran Rp 13 miliar-Rp 15 miliar setiap bulan,” papar Achsanul Qosasi, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat.

Pada 14 November 2008, bersamaan dengan rapat pembahasan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, dana Budi senilai 18 juta dollar AS (setara Rp 180 miliar) dipindahkan ke Bank Century, Jakarta.

Dana itu dipecah dalam puluhan rekening yang masing-masing besarnya Rp 2 miliar. Tindakan itu sebagai upaya antisipasi apabila Bank Century ditutup agar ia tak kehilangan uangnya. Uang 18 juta dollar AS digunakan Dewi Tantular, kakak pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Robert kepada Pansus mengaku pemecahan itu atas perintah Boedi. Namun, kepada Pansus, Boedi membantah. Ia ditipu.

Di Medan, Pansus menemukan tiga rekening Bank Century yang tidak jelas dan diduga fiktif sejak awal.

sumber : kompas