Beranda Politik Babakan Siliwangi Tetap Dibangun

Babakan Siliwangi Tetap Dibangun

214

Direktur PT Esa Gemilang Indah atau PT EGI akan tetap membangun 20 persen dari 3,8 hektar lahan Babakan Siliwangi. Yang dibangun antara lain 13 rumah panggung atau saung yang berlantai dua dan tujuh saung berlantai satu.

Hal tersebut dikatakan Direktur PT EGI Soenaryo dalam diskusi tentang penataan lembah Cikapundung di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (19/11). Hadir antara lain Wali Kota Bandung Dada Rosada, anggota Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage Society) David Bambang Soediono, dan Ketua Bandung Creative City Forum Ridwan Kamil.

Menurut Soenaryo, 80 persen lahan Babakan Siliwangi akan dihijaukan sampai ke daerah aliran sungai. “Jadi, penghijauan ini mencapai 4 hektar,” katanya.

Warga akan bebas keluar masuk area tersebut. Sebab, PT EGI menyediakan jalur joging yang dipayungi pohon-pohon bugenvil dan jembatan kayu. “Kami akan mengembalikan fungsi Babakan Siliwangi sebagaimana mestinya,” kata Budiman Hendropurnomo, arsitek PT EGI. Langgar RTRW

Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan, desain dari PT EGI sangat bagus, tetapi salah lokasi. Babakan Siliwangi harus tetap menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Kota Bandung baru memiliki RTH 8,76 persen dari total luas kota 16.729 hektar.

Memang, di Babakan Siliwangi banyak pohon terbengkalai dan menjadi tempat berteduh gelandangan. “Namun, ini jangan dijadikan alasan mengubah Babakan Siliwangi menjadi tempat komersial,” ujar Ridwan.

Hal serupa ditegaskan David. Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah mengatur larangan itu.

David menjelaskan, Babakan Siliwangi merupakan kawasan lindung. Sesuai Perda RTRW, kawasan lindung hanya boleh dibangun seluas 2 persen dari lahan yang ada untuk fasilitas vital, seperti gorong-gorong atau penampung air. “Sama sekali tidak boleh dibangun untuk tujuan komersial, apalagi untuk bangunan yang mencapai 20 persen,” ujarnya.

Babakan Siliwangi boleh ditata atau dibangun untuk kepentingan publik, tetapi tetap mengacu pada Perda RTRW. “Seperti Taman Maluku kan tetap bisa untuk ruang publik yang nonkomersial,” tuturnya.

Jika pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi tetap dilanjutkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi RTRW Kota Bandung. Peraturan yang ada tidak akan diindahkan lagi oleh warga dan pengembang. Akhirnya, tata ruang kota menjadi semrawut.

“Saya kasihan kepada pemerintah, terutama Wali Kota, bila Babakan Siliwangi tetap dibangun. Setiap lembar Perda (RTRW) ada nama beliau. Ini pertaruhan nama baik Wali Kota,” ujarnya.

David mengusulkan agar PT EGI tetap diperbolehkan menghijaukan Babakan Siliwangi, tetapi dilarang membangun di sana. Sebagai kompensasi, Pemkot Bandung memberi izin PT EGI membangun rumah makan di wilayah Bandung timur, seperti Gedebage atau Rancasari, yang sedang dikembangkan.

Kendati demikian, Dada menegaskan, pembangunan di Babakan Siliwangi tetap dilanjutkan. Yang masih menjadi pertimbangan adalah jenis dan model bangunan. “Sebab, sejak dulu kan sudah ada bangunan di sana. Sekarang saya minta hanya ada saung-saung,” kata Dada. (MHF)

sumber : kompas