Beranda Klinik Hukum Bawaslu Sedang Memproses Pelanggaran Iklan Pemilu

Bawaslu Sedang Memproses Pelanggaran Iklan Pemilu

218

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang memproses temuan Komisi Penyiaran Indonesia terkait dengan penayangan iklan pemilu. Kajian Bawaslu itu akan menentukan apakah pelanggaran iklan pemilu tersebut merupakan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu.

Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengungkapkan hal itu, Jumat (19/9), seusai pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari 13 provinsi yang kemudian dilanjutkan dengan pembekalan Panwaslu. Anggota Panwaslu provinsi dilantik Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Acara pelantikan itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dan Sekjen Departemen Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Menurut Wirdyaningsih, bila pelanggaran iklan pemilu itu merupakan pelanggaran administrasi, dikhawatirkan tak bisa segera ditindaklanjuti KPU karena belum ada peraturan KPU mengenai penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, pelanggaran administrasi harus diproses selambat-lambatnya tujuh hari.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dua stasiun televisi, yaitu SCTV dan RCTI, terkait dengan penayangan iklan pemilu pada 17 Agustus lalu. Koordinator Desk Penyiaran Pemilu KPI Muhammad Izzul Muslimin, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan pantauan KPI pada periode Agustus-September diperoleh bukti bahwa penayangan iklan kampanye di SCTV dan RCTI melebihi durasi yang sudah diatur.

Menurut Izzul, pada tanggal 17 Agustus, tayangan iklan kampanye Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang disiarkan SCTV dan RCTI lebih dari lima menit dalam satu hari.

Padahal, sesuai dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Pasal 95 Ayat 1, batasan maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi adalah setiap peserta pemilu secara kumulatif sepuluh spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap hari, setiap stasiun televisi, selama masa kampanye.

Data KPI menyebutkan iklan Partai Demokrat yang ditayangkan pada 17 Agustus di SCTV sebanyak enam kali dengan durasi 60 detik setiap spot sehingga totalnya enam menit. (SIE)

Sumber : Kompas