Beranda Politik Dana Kampanye Pemilu dan Korupsi (2)

Dana Kampanye Pemilu dan Korupsi (2)

224

Dana Kampanye Pemilu dan Korupsi (1)

(sambungan)

Calon legislatif yang sejak awal mengeluarkan banyak uang dalam kampanye untuk bisa terpilih sebagai anggota dewan sudah memiliki niat tak baik, dan pada akhirnya akan melakukan tindak pidana korupsi. Jika seorang caleg daerah saja menghabiskan uang sampai Rp 1,5 miliar, setelah terpilih maka akan mencari uang untuk menutupi dana yang dikeluarkannya. Jika merujuk hanya kepada gaji dan tunjangan lainnya, tidak sampai Rp 1,5 miliar. Bila gaji Anggota DPRD ditotal dengan tunjangannya mencapai Rp 25 juta per bulan. Dikalikan selama 12 bulan menjadi Rp 300 juta. Kalaupun dikalikan lima tahun masa menjabat, anggota dewan tersebut bisa mengumpulkan Rp 1.5 miliar, termasuk biaya hidup dan lain sebagainya.

Anggota dewan ini bisa dibilang telah melakukan politik beli putus suara. Basisnya tidak lagi pada kapasitas dan kapabilitas personal calon, melainkan seberapa kuat modal uang yang dimiliki untuk memoles citranya di hadapan publik. Inilah cikal bakal korupsi. Bukan saja korupsi uang, tetapi konsentrasi, orientasi dan agendanya setelah terpilih fokus pada pengembalian dan surplus dana kampanye. Ini juga menjadi bumerang di kemudian dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat publik. Fokusnya sekali lagi, tidak lagi bagaimana bekerja untuk publik, melainkan bagaimana mengembalikan biaya politik tersebut selama menjabat. Mereka korupsi menguber balik modal sekaligus modal untuk pencalonan periode berikutnya, dan demikian seterusnya. Selain mengejar balik modal, juga mencari surplusnya untuk gengsi dan kenaikan taraf hidup sebagai anggota dewan. Pola hidup dan pola konsumsi pun, bakal naik kelas. Dan untuk itu, hampir tidak ada pilihan cara selain melalui korupsi dengan segala modusnya. Maka, tidak mengherankan ada begitu banyak pejabat publik yang kemudian tersandera kasus korupsi.

Modus standar penjebolan uang negara untuk menarik kembali modal adalah kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber pada APBD/APBN, menjadi calo proyek, calo jabatan-jabatan tertentu di pemerintahan hingga kepala sekolah, bahkan anggota DPRD tidak sedikit menjadi calo penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah pemerintah setiap awal tahun ajaran. Berbagai modus konspirasi legislatif dengan eksekutif di tingkat daerah dan pusat untuk meraup uang negara bakal berlangsung melalui mark-up nilai pengadaan barang dan jasa, proyek fiktif, proyek yang tidak urgen dan mengada-ada, untuk bersama-sama mendapat dana politik. Kasus BLBI yang mencapai 160 trilyun, Bank Century senilai 6,7 triliun, kasus Hambalang, kasus suap impor daging sapi, kaus Damkar Jawa Barat, dan kasus Bansos Kota Bandung antara lain adalah deretan kasus korupsi untuk dan karena dana kampanye.

Tidak heran bila akhir-akhir ini seringkali politisi, baik yang menjabat sebagai anggota DPR maupun pejabat negara lainnya, tertangkap melakukan tindak pidana korupsi karena harus mencari dana kampanye bagi partainya dan pencalonan dirinya sebagai caleg. Pendanaan kampanye politik yang bermasalah memiliki keterkaitan dengan praktik-praktik korupsi. Parpol mau cari modal banyak dan cepat sehingga bagaimana mensiasati kesempatan yang ada. Pola utama yang digunakan partai politik adalah mencari celah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan negara maupun APBD melalui kebijakan pemerintah daerah bersama-sama DPRD.

Sebagai produk politik yang mengatur politikus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga tidak memberi batasan maksimal belanja kampanye bagi peserta pemilu. Ini berarti partai politik dan calon diperbolehkan menggunakan seluruh sumber daya untuk membiayai kegiatan kampanye. Maka, kampanye akan menjadi ajang pasar bebas dalam praktek demokrasi (free market democracy). Para pembuat UU ini sadar, mereka sendirilah yang menjadi subjek UU No. 8/2012 itu, sehingga tidak menginginkan pembatasan dana kampanye karena kelak dapat diperoleh melalui korupsi.

Melalui Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 17 Tahun 2013 memang mulai diatur keajiban partai politik untuk melaporkan dana kampanye, dan calon anggota legislatif sebagai bagian dari pihak yang berkompetisi membuat sistem pelaporan pribadi untuk dilaporkan ke partai politik. Dalam ketentuan itu, dana caleg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan partai politik. Untuk menjamin transparansi, KPU akan mengaudit laporan dana kampanye partai politik. Namun ketiadaan batasan maksimal dana kampanye, dan laporan dana kampanye selama ini hanya bersifat formalitas, maka lubang korupsi bagi politisi tetap menganga. Dengan pembatasan dana maksimal kampanye, dan pelaporannya yang diaudit lembaga independen secara aktual, maka kerawanan politis untuk mengambil jalan pintas yaitu korupsi untuk mengembalikan dana kampanye sedikit dicegah.

Pemilu 2014 kita harapkan tidak menghasilkan politisi-politisi koruptor, pencari kerja (dari pada menganggur), pencari kekuasaan dengan embel-embel uang (mencari manfaat ekonomi di atas kekuasaan), atau hedonis (mencari kemewahan dan hidup jetset), tetapi politisi idealis yang betul-betul concern dengan bangsanya dan kesejahteraan rakyatnya. Tampaknya di wajah politisi 2014 perlu dicari seberapanya Jokowi-Ahok kah mereka dalam aspek pelayanan publik, sehingga kita tidak selalu salah dan salah lagi mencoblos di bilik suara pada 9 April 2014 nanti! (Bernard Simamora/08122011524)