Beranda Klinik Hukum Data Pemilih Memprihatinkan, DPR Ragukan Akurasi Data

Data Pemilih Memprihatinkan, DPR Ragukan Akurasi Data

210

Sebagian besar anggota Komisi II DPR meragukan akurasi Data Pemilih Sementara yang sedang dimutakhirkan dan disusun Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, KPU harus lebih giat menyosialisasikan pendaftaran pemilih dan membagikan Data Pemilih Sementara kepada partai politik di tingkat kelurahan.

Berbagai pertanyaan, masukan, dan imbauan disampaikan para anggota Komisi II DPR ketika melaksanakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Abdul Rasyid Saleh di Jakarta, Kamis (18/9).

Anggota Komisi II, Lena Maryana Mukti (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), mengungkapkan, dari sepuluh tahapan pemilu, penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling penting. DPR, lanjutnya, telah mengingatkan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan untuk menyusun sistem informasi administrasi kependudukan yang akurat sehingga bisa menjadi data awal penyusunan data pemilih pemilu.

”Tahapan itu merupakan roh demokrasi Indonesia. Akurasi data pemilih sangat penting. KPU harus mempunyai terobosan baru untuk mengumumkan daftar pemilih sehingga masyarakat mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum. Saya lihat di website KPU juga tidak ada, jadi bagaimana bisa mengakses pengumuman DPS (Data Pemilih Sementara)?” kata Lena.

Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional) mengatakan, ketika turun ke daerah-daerah, ada beberapa desa yang tidak memasang DPS. Selain itu, DPS yang seharusnya diserahkan ke parpol untuk mendapat masukan juga tak dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia juga menerima adanya laporan data penduduk berupa cakram padat setelah dibuka ternyata kosong.

Anggota Komisi II, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar), mempertanyakan optimalisasi pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan di daerah- daerah. ”KPU pernah menjamin KTP bisa dijadikan kartu pemilih di pemilu, apakah ini nanti juga bisa diberlakukan?” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota KPU, Sri Nuryanti, yang menjadi Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam pemutakhiran data pemilih, seperti masalah geografis yang sulit dijangkau petugas PPS sehingga membutuhkan waktu untuk menjangkau sebuah tempat.

”Selain itu, juga perubahan stelsel pasif menjadi stelsel aktif untuk mendapatkan data pemilih. Misalnya, masyarakat yang didatangi belum tentu ada di rumah sehingga harus menunggu atau mendatangi lagi,” ujar Sri.

Mengenai pertanyaan data penduduk yang kosong, ia mengungkapkan, data per tanggal 5 April yang diserahkan pemerintah kepada KPU memang ada yang masih kurang. ”Jadi bukan kosong, tetapi datanya belum masuk. Namun, saat ini semua data penduduk sudah ada,” katanya.

Menurut data KPU, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS sebanyak 172.800.716 jiwa, kemudian dimutakhirkan menjadi 170.752.862 jiwa. Dengan demikian, ada penurunan sebesar 2.047.854 jiwa. Menurut Sri Nuryanti, penurunan angka DPS karena banyak data yang dobel.(SIE)

Sumber : Kompas