Beranda Klinik Hukum Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

206

Kepolisian RI kembali menarik para penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Polri menarik 13 penyidiknya. Penarikan penyidik ini dilakukan bersamaan dengan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur pada Senin (3/12/2012) lalu.

Namun, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, yang dilakukan Polri bukan penarikan. Sutarman mengatakan, para penyidik itu kembali ke korps Bhayangkara karena telah habis masa dinasnya di KPK.

“Kami tidak menarik penyidik. Yang ada, habis masa kerjanya, masa penugasannya, maka akan kembali. Penyidik saya di KPK itu pembina fungsi teknik, dan penarikannya merupakan wewenang institusi kepolisian terkait,” ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), sesaat sebelum rapat gabungan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Sutarman menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan berapa pun penyidik yang diminta KPK. Menurutnya, Polri melalui Asisten Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) sudah mengirimkan surat kepada KPK. Polri juga telah menawarkan 30 penyidiknya untuk bertugas di KPK.

“Kami sudah menyerahkan 30 penyidik kami. Tapi belum ada respons dari KPK. Kami siap mendukung KPK berapa pun meminta,” ujar Sutarman.

Terkait penarikan 13 penyidik yang bersamaan dengan kasus penahanan Irjen Djoko, Sutarman meminta hal itu jangan dikait-kaitkan. “Itu hanya kebetulan habis. Jangan dikait-kaitkan. Kemarin kami sudah kirim surat resmi dari SDM ke KPK, tapi belum ditindaklanjutin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutarman menyatakan, institusinya terbuka jika ada penyidik yang mau meneruskan masa kerjanya di KPK. “Ada aturannya di kepegawaian, dan Undang-undang Kepolisian,” kata Sutarman.

Pada September lalu, Polri juga menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa tugas habis. Padahal, di antara para penyidik itu ada yang baru bertugas selama setahun. Penarikan ini tak lama setelah KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri. Setelah itu, sejumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK juga mengajukan pengunduran diri ke pimpinan KPK, dan memilih kembali ke institusi asalnya. Kembalinya para penyidik KPK ke Polri menyebabkan minimnya jumlah penyidik di KPK sehingga menghambat penanganan kasus-kasus.(Kompas)