Beranda Klinik Hukum KPU Pilih Contreng untuk Pemberian Suara

KPU Pilih Contreng untuk Pemberian Suara

216

Alasan pemilihan tanda centang atau tanda contreng (V) sebagai pemberian suara sah pada kertas suara Pemilu 2009 adalah, karena Komisi Pemilihan Umum menganggap lebih mudah dan sudah dikenal. Sebelumnya, KPU mempunyai tiga alternatif tanda, yaitu tanda contreng, lingkaran, dan silang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, yang menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara, mengatakan hal itu, Rabu (10/9).

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diatur bahwa pemilih memberi tanda satu kali pada surat suara sehingga KPU menafsirkan bahwa tanda bisa berbentuk apa saja.

”Tanda yang biasa dipakai dalam mengerjakan berbagai jenis soal adalah tanda contreng, lingkaran, dan silang. Masyarakat juga terbiasa menggunakan ketiga jenis tanda itu,” kata Andi.

Kemudian KPU memilih salah satu dari tiga tanda itu dengan pertimbangan mana yang lebih cepat, lebih mudah, dan tingkat kesalahannya paling rendah.

”Untuk itu kami memilih tanda contreng karena dibandingkan dengan tanda lingkaran dan silang, pada tanda contreng terlihat ujung pangkal awal coretan untuk memastikan pilihan yang diberikan pemilih,” ungkapnya.

Andi mengatakan, tanda lingkaran bisa melebihi kotak yang disediakan sehingga akan membingungkan menentukan pilihan mana yang sah. Begitu pula dengan tanda silang yang bisa membuat rancu pilihan suara.

Rencananya, KPU akan mengonsultasikan desain surat suara kepada DPR, Kamis ini. KPU sudah mempunyai tiga desain surat suara yang akan dipaparkan ke DPR. ”Meskipun kami juga sudah memaparkan desain surat suara kepada DPR dan pemerintah pada pekan lalu, besok kami diundang ke DPR untuk memaparkan lagi,” kata Andi.

Menurut Andi, sesuai dengan UU No 10/200, desain surat suara memang harus dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, tetapi keputusan desain mana yang akan dipakai ada di tangan KPU.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Arif Wibowo mengatakan, pernyataan KPU yang menyebutkan mencoblos sebagai suara tak sah menunjukkan KPU sangat gegabah dengan tanpa didasari pemikiran obyektif dan matang.

”Bahkan, KPU bermaksud mengabaikan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian suara yang meliputi memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu, seperti diatur dalam Pasal 153 Ayat 3 UU No 10/2008,” kata Arif.

Menurut Arif, bila tanda contreng tetap diterapkan dalam Pemilu 2009, dikhawatirkan banyak surat suara yang tidak sah. ”Artinya KPU telah sengaja memberangus hal politik rakyat. Karena itu, kami mendesak KPU agar cara pemberian tanda bisa dilakukan dengan cara mencoblos,” ujarnya. (SIE)

sumber : kompas