Beranda Klinik Hukum KPU Sulit Diharapkan Lakukan Pendidikan Pemilih

KPU Sulit Diharapkan Lakukan Pendidikan Pemilih

200

Undang-Undang tentang Pemilu tak mewajibkan penyelenggara pemilu melakukan pendidikan kepada pemilih. Penyelenggara pemilu hanya diwajibkan mengatur dan memberikan seluruh informasi penyelenggaraan pemilu kepada peserta pemilu.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay dalam seminar ”Mewujudkan Pemilu 2009 yang Demokratis dan Berkualitas” di Jakarta, Kamis (14/8). Tidak adanya pendidikan pemilih akan membuat tingkat partisipasi pemilih dan kualitas pemilu rendah.

Di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada lembaga legislatif dan partai politik serta terus meningkatnya kejenuhan dan apatisme publik terhadap proses pemilu, pendidikan pemilih menjadi hal penting. Keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu, tetapi juga ditentukan oleh partisipasi pemilih.

”Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, pemilu harus dibuat menjadi menarik,” ujar Hadar.

Namun, mengharapkan adanya pemilu yang menarik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu selaku penyelenggara pemilu sangat sulit. Kedua lembaga tersebut justru terjebak dengan persoalan internal. Akibatnya, berbagai tahapan pemilu tidak berjalan optimal.

Hingga kini KPU belum banyak menyebarkan informasi tentang pemilu kepada masyarakat. Padahal, tahapan pemilu yang melibatkan langsung masyarakat sudah berjalan, yaitu pengumuman Daftar Pemilih Sementara.

Sementara itu, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies, Nico Harjanto, mengatakan, Pemilu 2009 akan menentukan berlanjut atau terhentinya proses regenerasi pemimpin bangsa.

Pemilu mendatang juga diikuti lebih banyak partai dengan pilihan bukan hanya tanda gambar partai, tetapi juga calon anggota legislatifnya. Sistem pemungutan suaranya pun akan berbeda, yaitu dengan memberikan tanda pada kertas surat suara, tidak dengan mencoblos.

”Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan pemilih saat memilih nantinya,” katanya.

Kurangnya sosialisasi pemilu juga diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow. Hingga kini KPU juga belum membuat aturan yang mengatur cara pemilihan yang benar.

”Kondisi ini membingungkan para penggiat pendidikan pemilih pemilu untuk menyosialisasikan cara pemungutan suara yang benar,” katanya. (MZW)

sumber : kompas