Beranda Klinik Hukum Masyarakat Masih Bisa Mendaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2009

Masyarakat Masih Bisa Mendaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2009

191

Komisi Pemilihan Umum masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2009 setelah melakukan pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sampai dengan 8 September, yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan awal.

KPU memerintahkan KPU provinsi membuat surat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk tetap menempel Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan awal sampai 30 September. Diharapkan masyarakat bisa tetap melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan segera mendaftar jika belum ada namanya.

Anggota KPU, Andi Nurpati, Rabu (10/9), mengatakan, dalam dua rapat pimpinan KPU dengan KPU provinsi telah dilaporkan hasil pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari 27 provinsi. Dari hasil laporan tersebut, kata dia, masih dibutuhkan lagi pengecekan DPS sehingga waktunya diperpanjang.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008 dijadwalkan bahwa tanggal 11-30 September merupakan tahap penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap. Andi mengatakan, jadwal untuk perbaikan DPS memang mundur karena sebelumnya KPU juga memperpanjang jadwal pemutakhiran DP4 menjadi DPS. Rencananya Daftar Pemilih Tetap akan mulai disusun pada tanggal 1 sampai 10 Oktober.

”Dalam laporan KPU provinsi kemarin terungkap bahwa jumlah pemilih dari DP4 setelah dimutakhirkan malah berkurang karena banyak data penduduk yang dobel,” kata Andi. Sebelumnya, jumlah DP4 yang diserahkan pemerintah kepada KPU sebanyak 174 juta penduduk.

Untuk itulah, menurut Andi, perlu ada perbaikan DPS supaya data pemilih lebih akurat. (SIE)

sumber : Kompas