Beranda Sosbud Merdeka secara Mahardika

Merdeka secara Mahardika

295

Oleh BUDIARTO DANUJAYA

Kelaziman politik menyebut peristiwa seperti 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan, Independence Day. Mengapa bukan menyebut Hari Kebebasan? Tentu bukan tanpa alasan.

Sebagai konsep politik kebebasan telah mengalami perjalanan artikulatif panjang karena itu sarat makna. Betapa pun, sulit kita sirnakan sepenuhnya tafsir kebebasan nasional secara terbatas, yakni sekadar kebebasan dari: keterlepasan sebuah bangsa dari belenggu penjajahan.

Dalam makna harfiahnya, kemerdekaan nasional secara apriori menyuratkan kemandirian, independence. Itulah situasi ketika sebuah bangsa menyatakan ketaktergantungan konstitutifnya kepada siapa atau apa pun, kecuali kepada diri sendiri sebagai sebuah entitas sosiopolitik: sebuah bangsa.

Jadi, dalam laras politik, pernyataan kemerdekaan nasional merupakan pekik kedaulatan konstitutif sebuah bangsa.

Kosongnya situs kuasa

Kedaulatan bangsa lebih dari sekadar pekik heroik kemandirian atas subordinasi bangsa lain. Kemandirian bangsa juga menyangkut ketaktergantungan subordinatif terhadap aktor atau anasir kuasa apa pun dalam tubuh bangsa itu sendiri, kecuali terhadap rakyat sebagai perwujudan partisipasi orang banyak.

Baru dengan begini, layak kita sebut kedaulatan rakyat karena betul-betul mengandaikan daulat partisipatif segenap anak negeri untuk menentukan dirinya sendiri. Inilah paradoks demokrasi Jean- Jacques Rousseau: konstelasi kuasa yang memungkinkan orang banyak bisa tetap berdaulat meski telah mengakui daulat kuasa penuh negara karena secara konstitutif partisipasi merekalah yang menentukan hitam putihnya negara itu.

Kemandirian mensyaratkan kebebasan sebagai hak politik yang positif, dalam arti menuntut partisipasi aktif. Cara memahami kedaulatan partisipatif seperti ini, bagi Claude Lefort (1988, 2007), menandai pemahaman modern atas relasi kuasa.

Situs kuasa ”lama” sejak awal telah penuh. Ia telah diisi aktor dan anasir kuasa yang relatif permanen: raja, para begundalnya, perangkat aturan yang dibuat, bahkan ajaran yang diyakini. Absolutisme ini relatif permanen karena hanya mungkin berubah jika terjadi konstelasi kuasa baru, entah karena penggulingan kekuasaan, sang raja mangkat, entah berubah pikiran karena kasak-kusuk baru di seputar kupingnya.

Pada demokrasi, sebaliknya, terjadi dis- inkorporasi kuasa karena ketergantungan pemangkunya menyebar pada hak pilih orang banyak. Hibah legitimasi kuasanya lalu bersifat sementara karena bergantung pada mekanisme pemilihan berkala. Bahkan, ada prosedur legal yang memungkinkan pencabutan legitimasi sewaktu-waktu.

Pada demokrasi kepastian legitimasi kuasa konvensional, baik berdasarkan garis keturunan, ikatan kultural, hierarki religius, maupun konsensus etis/religius/ ideologis tertentu, meleleh makna final, tetap, dan pastinya. Demokrasi menjadi sekadar koridor tempat segenap wacana, subyek sosial, maupun pergerakan berkompetisi, menawarkan idealitas nilai masing-masing.

Maka, pra-asumsi demokrasi adalah kosongnya situs kuasa. Relasi kuasa asimetri tetap terbentuk karena inheren pada setiap hierarki institusional. Namun, sifat hegemonik relasi asimetri itu harus sesuai dengan kesepakatan segenap rakyat, yang setiap saat dapat mencabut kembali manakala tak sejalan dengan imajineri kolektif lagi.

Reformasi imajineri

Banyak pihak menggerutu, kini reformasi sulit dibedakan dari orde sebelumnya. Terlalu banyak janji reformasi tak terpenuhi. Mulai impunitas kejahatan HAM dan megakorupsi masa lalu, kemarakan kembali korupsi pada lembaga negara, hingga kegagalan pengentasan orang miskin dan penganggur.

Tanpa maksud meremehkan sense of reality gerundelan ini, rasanya kita juga perlu menghargai secercah cahaya yang menjadi differentia specifica era ini: situs kuasa yang relatif lebih kosong. Atau setidaknya, ruang kuasa tak terlekatkan pada tubuh tertentu.

Ruang kuasa pada kedua orde sebelumnya bukan hanya dipenuhi, tetapi terlekat pada tubuh penguasa. Meski menyebut diri rezim demokrasi, entah terpimpin entah Pancasila, konstelasi kuasa kita saat itu tak ubahnya dengan kerajaan dalam gambaran Lefort. Telaah Benedict R O’G Anderson (1990) tentang sangkut paut pemusatan kekuasaan pada Soekarno dengan tradisi lama politik kita memudahkan pemahaman perkara ini.

Juga keterlekatan konstelasi politik Orba pada tubuh Soeharto. Ketika Soeharto menggambarkan kuasa harus bunder kepleng, ia bukan saja menunjuk keharusan dukungan penuh pada kepemimpinannya di negeri ini, juga segala atribut dan simbol kekuasaan yang bisa diasosiasikan dengan kehadiran kuasanya.

Asas kepartaian harus tunggal, Golkar harus selalu menang mutlak, partai-partai harus mendukung kepemimpinannya, dan rezim pemerintahan Orbanya can do no wrong sehingga selayaknya mendapat kepercayaan penuh. Maka, siapa pun yang meragukan berarti mbalelo (subversif) sehingga layak digebuk.

Yang tipikal dalam model kepemimpinan semacam ini, manakala sang penguasa berkata ”gebuk”, adalah terjadi pengejawantahan berantai tindak gebuk oleh para ”setiawan” subordinatnya sehingga terjadi represi tak terkendali yang boleh jadi di luar bayangan sang penguasa sendiri.

Kesadaran disinkorporasi kuasa inilah titik balik reformasi, yang masih tersisa dan harus dirawat dalam rangka menyiumankan politik demokrasi kita dari ICU. Kemerdekaan bukan hanya pernyataan ketaktergantungan konstitutif, tetapi sekaligus pengakuan kedaulatan partisipatif orang banyak. Sebuah pengakuan rendah hati asumsi dasar demokrasi: kefanaan manusia sebagai perorangan dan konsekuensi derivatifnya pada fallibilitas (kebisakeliruan) segenap tindak artikulasinya, apalagi dalam relasi kuasa yang sarat kepentingan.

Reformasi setidaknya membuka peluang kita merdeka secara mahardika. Sebuah reformasi imajineri untuk mengukuhkan kembali kedaulatan partisipatif orang banyak.

BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik Departemen Filsafat FIB-UI