Beranda Klinik Hukum Nomor Urut Bisa Diubah, Parpol Masih Bisa Ajukan Perubahan Caleg

Nomor Urut Bisa Diubah, Parpol Masih Bisa Ajukan Perubahan Caleg

203

Partai politik masih dapat mengubah nomor urut calon anggota legislatifnya meski Selasa (16/9) adalah batas akhir perbaikan persyaratan administrasi calon anggota legislatif atau caleg. Parpol diberi kesempatan mengubah nomor urut caleg sampai dengan dipasangnya Daftar Caleg Sementara atau DCS.

Syamsulbahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan, sebagian besar perbaikan yang dilakukan parpol adalah melengkapi dokumen, seperti ijazah dan surat keterangan catatan kepolisian. KPU melakukan verifikasi awal terhadap daftar caleg keseluruhan dan verifikasi penelitian berkas setiap caleg.

”Sampai dengan dipasangnya DCS, parpol masih boleh memperbaiki nomor urut,” kata Syamsulbahri. Namun, bila ada tanggapan masyarakat mengenai seorang caleg dan bisa menggugurkan, parpol bisa menggantinya, tetapi nomor urut tetap.

”Kami berharap masyarakat tetap memberikan masukan terhadap DCS meski hari libur Lebaran,” katanya. DCS akan diumumkan di media massa pada 26 September sampai 9 Oktober 2008.

Seperti biasanya, suasana di KPU pada hari terakhir pengembalian perbaikan persyaratan caleg parpol lebih ramai. Semakin sore, kian banyak penghubung parpol yang datang ke KPU. Pukul 16.00, pintu Ruang Sidang Utama KPU yang menjadi tempat verifikasi ditutup rapat. Namun, staf KPU tetap menerima parpol yang mengembalikan berkas perbaikan persyaratan melalui pintu belakang.

Syamsulbahri menegaskan pula, KPU tetap menutup waktu pengembalian berkas perbaikan pada pukul 16.00. ”Kalau masih ada yang mengembalikan, itu hanya kekurangannya,” ujarnya.

Harus tegas

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, meminta KPU bersikap tegas terhadap parpol, terutama untuk waktu pengembalian berkas caleg. ”Apalagi KPU sudah mengirimkan surat edaran ke parpol yang menyatakan KPU tidak akan menerima perbaikan berkas bila diserahkan lewat dari pukul 16.00. Sayang, KPU tidak bisa menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Wahidah. Ia memantau langsung pengembalian berkas perbaikan caleg.

Wahidah mengatakan, ada perwakilan 13 parpol yang bisa masuk ke ruang verifikasi melalui pintu belakang meski sudah lewat pukul 16.00.

Dari Padang, Sumatera Barat, Selasa, dilaporkan, parpol cenderung menunggu detik-detik terakhir pula, sebelum batas akhir, untuk menyerahkan kelengkapan berkas calegnya.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, kebiasaan parpol menyelesaikan persyaratan administratif pada menit-menit terakhir mencerminkan ketidaksiapan mereka mengikuti pemilu.

”Jika parpol siap menghadapi pemilu, seharusnya sejak jauh hari mereka sudah menentukan kader dan mempersiapkan segala persyaratan,” katanya. (sie/art)

Sumber : Kompas